Pemerintah Ambil Alih Urusan Umrah dari Swasta

JAKARTA | Keputusan pemerintah untuk mengambil alih penyelenggaraan umroh sudah final, namun pelaksanaannya tidak serta-merta sekaligus. Hal itu dikatakan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Ahda Barori.

Pemerintah tetap akan mengambil alih penyelenggaraan umroh dari pihak swasta, meski ada penolakan dari beberapa penyelenggara haji khusus dan umroh.

Ia yakin jika penyelenggaraan umroh diselenggarakan oleh Ditjen PHU akan memberi jaminan jemaah dapat menunaikan ibadahnya di Tanah Suci, Saudi Arabia.

Tekad pemerintah untuk mengambil alih penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) dari pihak swasta sudah bulat, bukan lagi wacana. Terlebih lagi, dari sisi dukungan dari Kementerian PAN dan RB, struktur untuk eselon dua di Ditjen PHU sudah disetujui. Tinggal diisi personilnya saja.

"Jadi, tekad kita sudah bulat," ungkap Ahda lagi.

"Nanti, kita punya direktur penyelenggara ibadah umroh," ia menambahkan.

Latar belakang pentingnya penyelenggaraan umroh diambil alih oleh pemerintah, ia menjelaskan adalah karena fakta di lapangan banyak jemaah umroh terlantar. Bukan saja di dalam negeri tidak terangkut bahkan ada yang terbengkalai tak diurus PPIU bersangkutan di negara lain.

"Kemenag juga mendapat desakan dari masyarakat. Pemerintah harus ambil alih penyelenggaraan umroh," katanya.

Jumlah PPIU yang tercatat di Ditjen PHU, katanya, sekitar 266 perusahaan. Tahun lalu sebanyak 14 PPIU dibekukan dan dicabut izinnya karena menelantarkan anggota jemaah umrohnya.

"Hampir tiap tahun selalu saja ada yang menelantarkan jemaah umroh," ia menegaskan.

Ia menambahkan, meski Ditjen PHU pernah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak kepolisian untuk memberantas PPIU ilegal dan menelantarkan anggota jemaah umroh, menurut dia, tetap saja kasus-kasus menelantarkan anggota jemaah umroh terjadi.

Bukan hanya di Jakarta, tetapi di berbagai daerah juga kerap kali berulang.

Sumber: Okezone

0 comments